ETIK KEPERAWATAN
- Pengertian Etika dan Etiket
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang
artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut
kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang
baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu
tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di
dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip
yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
- baik dan buruk
- kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada
metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku
manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara
ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau
menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu
pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu
(misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari
martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan
dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan
kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh
masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus
diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia
tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang,
serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata
atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
- Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar
kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang
digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral
mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan
profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang
membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode
etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di
jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
- Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
- Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
- Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
- Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
- Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
- Tanggung jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,
diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat,
yaitu sebagai berikut :
- Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa
berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan
terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan,
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.
- Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu,
keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai
dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga
dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya
kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari
tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
- Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
- Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan
masyarakat.
- Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan
keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
- Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik,
agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
- Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien
dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung
jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
- Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
- Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan
tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluru.
- Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan
pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang
keperawatan.
- Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
- Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
- Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
- Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan
pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
- Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
- Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
- Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang
telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan
keperawatan.
- Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan
kepada masyarakat.
- Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh
dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich
di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik
ini diuraikan sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan,
mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi
penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus
meyakini bahwa :
- Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
- Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
- Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan
kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut
sertakan kelompok dan institusi terkait.
- Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam
menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan
kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat,
menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat
memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau
pengadilan.
- Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan
melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang
sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang
perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap
saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
- Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai
inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah
kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
- Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja,
baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan.
Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa
perawatannya merasa terancam.
- Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan
standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat
diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang
pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota
organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial
dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
- Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar
perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai
dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut
adalah sebagai berikut :
- Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien
atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam
profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi
keperawatan.
- Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh
praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam
pelaksanaan tugasnya.
- Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan
tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun
masyarakat.
- Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan
agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap
profesional keperawatan.
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga
keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas
praktek keperawatan.
2. HUKUM KEPERAWATAN
- Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
- Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
- Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
- Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
- Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan
dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
(Kozier, Erb, 1990)
- Undang-Undang Praktek Keperawatan
- Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
- BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai
revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik
di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh
Indonesia.
- Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
- BAB III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
- Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
- perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
- Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
- SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
Pasal 10
- SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
- SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
- SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli
madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan
kompetensi yang lebih tinggi.
- Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah
bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
- Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan
melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang
keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan
melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
- Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
- Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan
evaluasi keperawatan.
- Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i)
meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan.
- Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf
(i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan organisasi profesi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
- Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
- Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Pasal 31
- Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
- Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
- Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
- Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat
atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga
kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 butir a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar